PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 52
Kewajiban Rumah Sakit melindungi dan memberikan
bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf s dilaksanakan dengan:
a.
memberikan konsultasi hukum;
b.
memfasilitasi proses mediasi dan proses peradilan;
c.
memberikan advokasi hukum;
d.
memberikan
pendampingan
dalam
penyelesaian
sengketa medik; dan
e.
mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses
hukum dan ganti rugi.
