Pasal 51
(1)
Kewajiban Rumah Sakit menyusun dan melaksanakan
peraturan
internal
Rumah
Sakit
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf r dilakukan
melalui
penyusunan
dan
pelaksanaan
kebijakan
umum pelayanan Rumah Sakit yang mendukung tata
kelola korporasi dan tata kelola klinis yang baik.
(2)
Peraturan
internal
Rumah
Sakit
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
peraturan organisasi Rumah Sakit; dan
b.
peraturan staf medis Rumah Sakit.
(3)
Untuk mendukung tata kelola klinis Rumah Sakit,
selain peraturan staf medis Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit dapat membuat
www.peraturan.go.id
2021, No.57
peraturan staf klinik Rumah Sakit lainnya sesuai
dengan kebutuhan Rumah Sakit.
(4)
Peraturan
organisasi
Rumah
Sakit
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan aturan
yang mengatur hubungan pemilik atau yang mewakili
dengan kepala/direktur Rumah Sakit.
(5)
Peraturan staf medis Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan aturan
mengenai
tata
kelola
klinis
untuk
menjaga
profesionalisme staf medis di Rumah Sakit.
(6)
Ketentuan mengenai penyusunan dan pelaksanaan
peraturan
internal
Rumah
Sakit
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
