PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 50
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk membuat daftar tenaga
medis yang melakukan praktik kedokteran atau
kedokteran
gigi
dan
tenaga
kesehatan
lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf
q dilaksanakan melalui penyusunan daftar tenaga
medis dan tenaga kesehatan lainnya yang dapat
diakses oleh pengguna pelayanan.
(2) Daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama,
gelar, jabatan di Rumah Sakit, dan nomor serta masa
berlaku surat izin praktik.
