Pasal 49
(1)
Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan program
pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional
maupun nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1) huruf p dilaksanakan melalui:
a.
penurunan angka kematian ibu dan angka
kematian bayi;
b.
penurunan angka stunting pada balita;
c.
perbaikan
pengelolaan
jaminan
kesehatan
nasional;
d.
peningkatan promosi kesehatan dan penyehatan
masyarakat;
e.
peningkatan pengelolaan pengendalian penyakit
serta kedaruratan kesehatan masyarakat;
f.
peningkatan
akses
dan
mutu
pelayanan
kesehatan;
g.
peningkatan
akses
pemandirian
dan
mutu
kefarmasian dan alat kesehatan;
www.peraturan.go.id
2021, No.57
h.
peningkatan pemenuhan sumber daya manusia
kesehatan sesuai standar; dan
i.
pelaksanaan
program
pemerintah
bidang
kesehatan
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan program pemerintah di bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan
dilaporkan oleh Rumah Sakit melalui sistem informasi
Rumah Sakit.
