PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 48
(1) Kewajiban Rumah Sakit dalam memiliki sistem
pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf
o ditujukan untuk mencegah dan mengendalikan
potensi bahaya terhadap kecelakaan dan bencana
yang terdiri atas:
a.
kebakaran
dan
kecelakaan
lain
yang
berhubungan dengan instalasi listrik;
b. radiasi atau pencemaran bahan kimia yang
berbahaya,
termasuk
bahan
berbahaya
dan
beracun;
c.
gangguan psikososial; dan/atau
d. masalah ergonomis.
(2) Pengelolaan
sistem
pencegahan
kecelakaan
dan
penanggulangan
bencana
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
