PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 5
(1) Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan jenis pelayanan yang dapat diberikan oleh Rumah Sakit. (2) Jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan pada Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus yang dipenuhi berdasarkan www.peraturan.go.id 2021, No.57 ketersediaan sumber daya manusia, bangunan, sarana, dan peralatan.
Paragraf 2 Rumah Sakit Umum
