Pasal 4
(1)
Dalam rangka pemenuhan ketersediaan Rumah Sakit
dan peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada
masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan masyarakat dapat mendirikan Rumah Sakit
umum kelas D pratama.
(2)
Rumah Sakit umum kelas D pratama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan pada
daerah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
daerah terpencil dan daerah yang sulit dijangkau
karena keadaan geografis;
b.
daerah perbatasan yang berhadapan dengan
negara lainnya baik yang dibatasi darat maupun
laut;
c.
daerah kepulauan, wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar;
d.
daerah tertinggal; dan/atau
e.
daerah yang belum tersedia Rumah Sakit atau
Rumah Sakit yang telah ada sulit dijangkau
akibat kondisi geografis.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Rumah Sakit umum kelas D pratama diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Kemampuan Pelayanan
Paragraf 1 Umum
