PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 6
(1) Rumah Sakit umum dengan klasifikasi kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. (2) Pelayanan kesehatan yang diberikan Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelayanan medik dan penunjang medik; b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; c. pelayanan kefarmasian; dan d. pelayanan penunjang.
