Pasal 45
Kewajiban Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (3) terdiri atas:
a.
mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b.
menggunakan
fasilitas
Rumah
Sakit
secara
bertanggung jawab;
c.
menghormati hak Pasien lain, pengunjung, dan hak
tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja
di Rumah Sakit;
d.
memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat
sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya
tentang masalah kesehatannya;
e.
memberikan informasi mengenai kemampuan finansial
dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
f.
mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh
tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh
Pasien
yang
bersangkutan
setelah
mendapatkan
penjelasan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
www.peraturan.go.id
2021, No.57
perundang-undangan;
g.
menerima
segala
konsekuensi
atas
keputusan
pribadinya untuk menolak rencana terapi yang
direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau
tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga
kesehatan
untuk
penyembuhan
penyakit
atau
masalah kesehatannya; dan
h.
memberikan
imbalan
jasa
atas
pelayanan
yang
diterima.
