PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 46
(1)
Kewajiban Rumah Sakit untuk menghormati dan
melindungi hak Pasien sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) huruf m dilaksanakan dengan:
a.
melakukan pelayanan yang berorientasi pada hak
dan kepentingan Pasien; dan
b.
melakukan monitoring dan evaluasi.
(2)
Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menerapkan peraturan dan
standar Rumah Sakit.
