Pasal 44
(1)
Hak Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (3) terdiri atas:
a.
memperoleh informasi mengenai tata tertib dan
peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b.
memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban
Pasien;
c.
memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur,
dan tanpa diskriminasi;
d.
memperoleh layanan kesehatan yang bermutu
sesuai dengan standar profesi dan standar
prosedur operasional;
e.
memperoleh layanan yang efektif dan efisien
sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan
materi;
f.
mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan
yang didapatkan;
g.
memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan
sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang
berlaku di Rumah Sakit;
h.
meminta
konsultasi
tentang
penyakit
yang
dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai
surat izin praktik baik di dalam maupun di luar
www.peraturan.go.id
2021, No.57
Rumah Sakit;
i.
mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit
yang diderita termasuk data medisnya;
j.
mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan
tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis,
alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang
mungkin
terjadi,
dan
prognosis
terhadap
tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya
pengobatan;
k.
memberikan persetujuan atau menolak atas
tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l.
didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m.
menjalankan
ibadah
sesuai
agama
atau
kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak
mengganggu Pasien lainnya;
n.
memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya
selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o.
mengajukan
usul,
saran,
perbaikan
atas
perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p.
menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak
sesuai dengan agama dan kepercayaan yang
dianut;
q.
menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit
apabila
Rumah
Sakit
diduga
memberikan
pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik
secara perdata ataupun pidana; dan
r.
mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak
sesuai dengan standar pelayanan melalui media
cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Hak Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf i termasuk mendapatkan akses terhadap isi
rekam medis.
(3)
Hak Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf
k,
termasuk
hak
untuk
memberikan
persetujuan atau menolak menjadi bagian dalam
www.peraturan.go.id
2021, No.57
suatu penelitian kesehatan.
(4)
Hak Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf l dikecualikan bagi Pasien dengan kondisi
tertentu
sesuai
dengan
standar
dan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Untuk memenuhi hak Pasien dalam menyampaikan
keluhan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f dan huruf r, setiap Rumah Sakit wajib
menyediakan unit pelayanan pengaduan.
(6)
Unit pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) melakukan pengumpulan informasi,
klarifikasi, dan penyelesaian keluhan Pasien atas
ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan
oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan/atau
prosedur pelayanan di Rumah Sakit.
(7)
Keluhan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) harus ditindaklanjuti secara cepat, adil, dan
objektif.
