PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 43
(1) Kewajiban Rumah Sakit untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf l dilakukan melalui pemberian informasi kepada Pasien secara lengkap tentang hak dan kewajibannya. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara tertulis dan/atau lisan. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup informasi hak dan kewajiban Pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
