Pasal 42
(1)
Kewajiban Rumah Sakit menolak keinginan Pasien
yang bertentangan dengan standar profesi dan etika
serta
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf
k dilakukan dengan cara:
a.
melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi;
dan
b.
membuat peraturan internal Rumah Sakit.
(2)
Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan
memberdayakan unsur Rumah Sakit yang memiliki
tugas dan tanggung jawab di bidang etik dan hukum
Rumah Sakit.
(3)
Keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar
profesi
dan
etika
serta
ketentuan
peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a.
permintaan untuk melakukan aborsi ilegal;
b.
permintaan untuk bunuh diri dengan bantuan;
c.
pemberian keterangan palsu;
d.
melakukan perbuatan curang (fraud); dan
e.
keinginan Pasien lain yang bertentangan dengan
standar
profesi
dan
etika
serta
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Penolakan keinginan Pasien sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan penjelasan
mengenai
alasan
penolakan
dan
dicatat
dalam
dokumen tertulis.
(5)
Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
dapat
berupa
rekam
medis
atau
dokumen
tersendiri.
www.peraturan.go.id 2021, No.57
