PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 41
(1)
Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan sistem rujukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf j
dilaksanakan berdasarkan kemampuan pelayanan
Rumah Sakit dan kebutuhan medis Pasien.
(2)
Dalam melaksanakan sistem rujukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit menggunakan
aplikasi
sistem
rujukan
terintegrasi
yang
diselenggarakan oleh Kementerian yang mendukung
kebijakan satu data di Indonesia yang akurat,
mutakhir, dan terpadu.
(3)
Pelaksanaan sistem rujukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
www.peraturan.go.id
2021, No.57
ketentuan peraturan perundang-undangan.
