Pasal 38
Kewajiban Rumah Sakit membuat, melaksanakan, dan
menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf g dilaksanakan
dengan:
a.
menyusun, menetapkan, melaksanakan, mematuhi
dan mengevaluasi standar pelayanan Rumah Sakit;
b.
membentuk dan menyelenggarakan komite medik,
satuan pemeriksaan internal, dan unsur organisasi
Rumah
Sakit
lain
untuk
meningkatkan
mutu
pelayanan dan keselamatan Pasien;
c.
memenuhi ketentuan persyaratan Akreditasi;
d.
membuat
dan
menyampaikan
laporan
insiden
keselamatan Pasien sesuai ketentuan yang berlaku;
dan
e.
menyelenggarakan pelayanan Rumah Sakit yang
berfokus
pada
keselamatan,
efektifitas,
efisiensi,
ketepatan
waktu,
berorientasi
pada
Pasien,
berkeadilan, dan terintegrasi.
www.peraturan.go.id 2021, No.57
