PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 39
(1)
Kewajiban Rumah Sakit dalam menyelenggarakan
rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf h dilaksanakan melalui penyelenggaraan
manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit.
(2)
Penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
