PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 37
Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan fungsi sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f
dilaksanakan melalui:
a.
memberikan
pelayanan
kesehatan
Pasien
tidak
mampu atau miskin;
b.
pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka;
c.
penyediaan ambulan gratis;
d.
pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa;
e.
bakti sosial bagi misi kemanusiaan; dan/atau
f.
melakukan
upaya
promosi
kesehatan
melalui
komunikasi, informasi, dan edukasi.
