PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 36
Kewajiban Rumah Sakit menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan menyediakan pelayanan rawat inap kelas standar yang diperuntukan bagi peserta jaminan kesehatan penerima bantuan iuran sesuai dengan www.peraturan.go.id 2021, No.57 ketentuan peraturan perundang-undangan.
