Pasal 35
(1)
Kewajiban
Rumah
Sakit
berperan
aktif
dalam
memberikan pelayanan kesehatan pada bencana
sesuai
dengan
kemampuan
pelayanannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf
d termasuk juga kewajiban memberikan pelayanan
kesehatan pada krisis kesehatan lainnya sesuai
dengan kemampuan pelayanan.
(2)
Krisis kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam kesehatan individu atau masyarakat yang
disebabkan
oleh
bencana
dan/atau
berpotensi
bencana.
(3)
Kewajiban
berperan
aktif
dalam
memberikan
pelayanan
kesehatan
pada
bencana
sesuai
kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit:
a.
membentuk tim tanggap darurat bencana untuk
membuat
dan
melaksanakan
manajemen
penanggulangan bencana;
b.
memberikan pelayanan langsung kepada korban
bencana di lokasi bencana atau di Rumah Sakit;
dan
c. melakukan mitigasi dampak bencana melalui
penyediaan pelayanan rehabilitasi psikososial dan
rehabilitasi fisik.
