PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 34
(1)
Kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan gawat
darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan
pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf c dilakukan pada instalasi gawat
darurat berupa:
a.
triase; dan
b.
tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan
kecacatan.
(2)
Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar instalasi
www.peraturan.go.id
2021, No.57
gawat darurat yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
