Pasal 33
(1)
Kewajiban
Rumah
Sakit
memberikan
pelayanan
kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan
efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien
sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf
b dilakukan melalui:
a.
pelaksanaan
standar
mutu
dalam
penyelenggaraan Rumah Sakit;
b.
penerapan standar keamanan dan keselamatan
Pasien;
c.
pengukuran indikator nasional mutu pelayanan
kesehatan Rumah Sakit; dan
d.
pelayanan dengan tidak membedakan ras, agama,
suku,
gender,
kemampuan
ekonomi,
orang
dengan kebutuhan khusus atau penyandang
disabilitas, latar belakang sosial politik dan antar
golongan.
(2)
Pelaksanaan standar mutu dalam penyelenggaraan
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan melalui proses registrasi, lisensi,
Akreditasi, dan penerapan standar pelayanan, standar
profesi, dan standar prosedur operasional.
