PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 32
Informasi terkait dengan kinerja pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c paling sedikit berupa hasil pencapaian indikator nasional mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang ditetapkan www.peraturan.go.id 2021, No.57 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
