Pasal 31
(1)
Informasi terkait dengan pelaksanaan pelayanan
kesehatan kepada Pasien sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
a.
pemberi pelayanan;
b.
diagnosis dan tata cara tindakan medis;
c.
tujuan tindakan medis;
d.
alternatif tindakan;
e.
risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;
f.
prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan
g.
perkiraan pembiayaan.
(2)
Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Rumah
Sakit
wajib
memberikan
informasi
dan
meminta persetujuan kepada Pasien jika melibatkan
Pasien dalam penelitian kesehatan.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sejak Pasien masuk ke Rumah Sakit, selama
menerima
pelayanan
sampai
dengan
Pasien
meninggalkan Rumah Sakit.
(4)
Penyampaian informasi terkait dengan pelayanan
medik kepada Pasien sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh dokter, dokter gigi, atau tenaga
kesehatan lain yang merawat Pasien sesuai dengan
kewenangannya.
(5)
Informasi terkait dengan pelayanan medik kepada
Pasien
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
