PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 30
(1)
Profil Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) huruf a paling sedikit berisi:
a.
jumlah dan ketersediaan tempat tidur;
b.
status perizinan berusaha, klasifikasi, pencapaian
indikator mutu, dan Akreditasi;
c.
jenis dan fasilitas pelayanan Rumah Sakit;
d.
jumlah, kualifikasi, dan jadwal praktik tenaga
kesehatan;
e.
pelayanan unggulan; dan
f.
alur pelayanan.
(2)
Dalam hal Rumah Sakit digunakan sebagai tempat
pendidikan bagi tenaga kesehatan, profil Rumah Sakit
berisi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan informasi mengenai status Rumah Sakit sebagai
www.peraturan.go.id
2021, No.57
Rumah
Sakit
pendidikan
dan/atau
wahana
pendidikan.
