PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 29
(1)
Informasi umum tentang Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
profil Rumah Sakit;
b.
tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah
Sakit;
c.
hak dan kewajiban Pasien;
d.
mekanisme pengaduan; dan
e.
pembiayaan.
(2)
Informasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan secara langsung dan tidak langsung.
(3)
Pemberian informasi secara langsung sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
dengan
menyediakan
fasilitas
pelayanan
informasi
atau
dilakukan oleh petugas Rumah Sakit.
(4)
Pemberian
informasi
secara
tidak
langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui papan pengumuman, brosur, rambu, pamflet,
dan/atau situs website.
