Pasal 28
(1)
Kewajiban Rumah Sakit memberikan informasi yang
benar
tentang
pelayanan
Rumah
Sakit
kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) huruf a berupa:
a.
informasi umum Rumah Sakit;
b.
informasi terkait dengan pelaksanaan pelayanan
kesehatan kepada Pasien; dan
c.
informasi terkait dengan kinerja pelayanan.
(2)
Dalam hal Rumah Sakit terdapat perubahan data
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Rumah Sakit harus melakukan pemutakhiran data
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-
waktu
sesuai
dengan
kebutuhan
pada
Sistem
Informasi Rumah Sakit milik Kementerian.
(3)
Ketentuan mengenai pemutakhiran data sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi informasi
yang bersifat rahasia kedokteran.
(4)
Sistem Informasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan aplikasi sistem pelaporan
Rumah
Sakit
secara
daring
(online)
kepada
Kementerian yang menyajikan informasi Rumah Sakit
www.peraturan.go.id
2021, No.57
secara nasional.
