Pasal 27
(1)
Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban berupa:
a.
memberikan
informasi
yang
benar
tentang
pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
www.peraturan.go.id
2021, No.57
b.
memberi
pelayanan
kesehatan
yang
aman,
bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan
mengutamakan
kepentingan
Pasien
sesuai
dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
c.
memberikan pelayanan gawat darurat kepada
Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
d.
berperan aktif dalam memberikan pelayanan
kesehatan
pada
bencana,
sesuai
dengan
kemampuan pelayanannya;
e.
menyediakan
sarana
dan
pelayanan
bagi
masyarakat tidak mampu atau miskin;
f.
melaksanakan fungsi sosial dengan memberikan
fasilitas pelayanan Pasien tidak mampu/miskin,
pelayanan gawat darurat tanpa uang muka,
ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan
kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi
kemanusiaan;
g.
membuat, melaksanakan, dan menjaga standar
mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
sebagai acuan dalam melayani Pasien;
h.
menyelenggarakan rekam medis;
i.
menyediakan sarana dan prasarana umum yang
layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang
tunggu,
sarana
untuk
orang
cacat,
wanita
menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
j.
melaksanakan sistem rujukan;
k.
menolak keinginan Pasien yang bertentangan
dengan standar profesi dan etika serta ketentuan
peraturan perundang-undangan;
l.
memberikan informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien;
m.
menghormati dan melindungi hak Pasien;
n.
melaksanakan etika Rumah Sakit;
o.
memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan
penanggulangan bencana;
p.
melaksanakan program pemerintah di bidang
kesehatan, baik secara regional maupun nasional;
www.peraturan.go.id
2021, No.57
q.
membuat daftar tenaga medis yang melakukan
praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan
tenaga kesehatan lainnya;
r.
menyusun dan melaksanakan peraturan internal
Rumah Sakit;
s.
melindungi dan memberikan bantuan hukum
bagi
semua
petugas
Rumah
Sakit
dalam
melaksanakan tugas; dan
t.
memberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit
sebagai kawasan tanpa rokok.
(2)
Dalam
melaksanakan
kewajiban
Rumah
Sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit
harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan
tata kelola klinis yang baik.
