PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai Klasifikasi Rumah Sakit umum dan Klasifikasi Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 24 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
