Pasal 25
(1)
Rumah Sakit yang telah memiliki perizinan berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
www.peraturan.go.id
2021, No.57
undangan, dapat melakukan perubahan kelas Rumah
Sakit.
(2)
Perubahan kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a.
usulan dari pemilik atau kepala/direktur Rumah
Sakit; atau
b.
hasil
pengawasan
oleh
Pemerintah
Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah.
(3)
Usulan
perubahan
kelas
dari
pemilik
atau
kepala/direktur Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan terhadap
Rumah Sakit yang telah terakreditasi.
(4)
Perubahan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan menilai pemenuhan kemampuan
pelayanan, fasilitas kesehatan dan sarana penunjang,
dan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan
Klasifikasi Rumah Sakit.
(5)
Perubahan kelas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penetapan kelas
Rumah Sakit yang baru melalui perubahan perizinan
berusaha
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
