Pasal 24
(1)
Sumber daya manusia pada Rumah Sakit khusus
dengan klasifikasi kelas A, kelas B, dan kelas C terdiri
atas:
a.
tenaga medis;
b.
tenaga keperawatan dan/atau tenaga kebidanan;
c.
tenaga kefarmasian;
d.
tenaga kesehatan lain;
e.
tenaga manajemen Rumah Sakit; dan
f.
tenaga non kesehatan,
sesuai
dengan
pelayanan
kekhususan
dan/atau
pelayanan lain selain kekhususannya.
(2)
Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis
sesuai kekhususannya, dokter gigi spesialis sesuai
kekhususannya,
dokter
spesialis
lain,
dokter
subspesialis sesuai kekhususan, dokter spesialis
dengan kualifikasi tambahan sesuai kekhususannya,
dokter subspesialis lain, dan/atau dokter spesialis lain
dengan kualifikasi tambahan.
Bagian Kelima Perubahan Kelas
