Pasal 23
(1)
Sumber daya manusia pada Rumah Sakit umum
dengan klasifikasi kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas
D meliputi:
a.
tenaga medis;
b.
tenaga psikologi klinis;
c.
tenaga keperawatan;
d.
tenaga kebidanan;
e.
tenaga kefarmasian;
f.
tenaga kesehatan masyarakat;
g.
tenaga kesehatan lingkungan;
h.
tenaga gizi;
i.
tenaga keterapian fisik;
j.
tenaga keteknisian medis;
k.
tenaga teknik biomedika;
l.
tenaga kesehatan lain;
m.
tenaga manajemen Rumah Sakit; dan
n.
tenaga non kesehatan.
(2)
Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter
spesialis, dokter gigi spesialis, dan/atau dokter
subspesialis.
(3)
Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melakukan pelayanan medik
spesialis.
(4)
Dokter subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas dokter subspesialis dasar dan dokter
subspesialis lain untuk melakukan pelayanan medik
www.peraturan.go.id
2021, No.57
subspesialis.
(5)
Dalam
hal
belum
terdapat
dokter
subspesialis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dokter spesialis
dengan
kualifikasi
tambahan
dapat
memberikan
pelayanan medik subspesialis tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Rumah Sakit Khusus
