Pasal 20
(1)
Rumah Sakit dengan penanaman modal asing harus
memiliki jumlah tempat tidur sesuai:
a.
kategori Rumah Sakit umum atau Rumah Sakit
khusus; atau
b.
kesepakatan/kerja sama internasional.
(2)
Jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit sesuai dengan jumlah tempat tidur Rumah
Sakit umum kelas B sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf a angka 2.
(3)
Jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit sesuai dengan jumlah tempat tidur Rumah
Sakit kelas A pada setiap jenis Rumah Sakit khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka
1, Pasal 17 ayat (2) huruf a, dan Pasal 17 ayat (3)
huruf a.
www.peraturan.go.id 2021, No.57 (4) Penyelenggaraan Rumah Sakit dengan penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
