PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 21
Peralatan pada Rumah Sakit umum dengan klasifikasi
kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D dan Rumah Sakit
khusus dengan klasifikasi kelas A, kelas B, dan kelas C
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c
terdiri atas:
a.
peralatan medis; dan
b.
peralatan nonmedis,
yang memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu,
keamanan, keselamatan, dan laik pakai.
Bagian Keempat Sumber Daya Manusia
Paragraf 1 Umum
