Pasal 19
(1) Jumlah tempat tidur rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 juga harus memenuhi: a. jumlah tempat tidur perawatan intensif paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau swasta; dan b. ruang yang dapat digunakan sebagai tempat isolasi dengan kapasitas paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau swasta. (2) Jumlah tempat tidur perawatan intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Rumah Sakit umum, terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2021, No.57
a.
6%
(enam
persen)
untuk
pelayanan
unit
perawatan intensif (intensive care unit); dan
b.
4% (empat persen) untuk pelayanan intensif lain
yang terdiri atas:
1.
perawatan
intensif
neonatus
(neonatal
intensive care unit); dan
2.
perawatan
intensif
pediatrik
(pediatric
intensive care unit).
(3)
Dalam kondisi wabah atau kedaruratan kesehatan
masyarakat, kapasitas ruang yang dapat digunakan
sebagai tempat isolasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit:
a.
30% (tiga puluh persen) dari seluruh tempat tidur
untuk Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; dan
b.
20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat tidur
untuk Rumah Sakit milik swasta.
