Pasal 13
(1)
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit
khusus terdiri atas:
a.
pelayanan medik dan penunjang medik;
b.
pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan;
c.
pelayanan kefarmasian; dan
d.
pelayanan penunjang.
(2)
Pelayanan medik dan penunjang medik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
pelayanan medik umum;
b.
pelayanan medik spesialis sesuai kekhususan;
www.peraturan.go.id
2021, No.57
c.
pelayanan
medik
subspesialis
sesuai
kekhususan;
d.
pelayanan medik spesialis lain; dan
e.
pelayanan medik subspesialis lain.
(3)
Pelayanan
keperawatan
dan/atau
kebidanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
a.
pelayanan asuhan keperawatan generalis;
b.
pelayanan
asuhan
keperawatan
spesialis;
dan/atau
c.
pelayanan asuhan kebidanan,
sesuai kekhususannya.
(4)
Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan
bahan habis pakai yang dilakukan oleh instalasi
farmasi sistem satu pintu; dan
b.
pelayanan farmasi klinik.
(5)
Pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.
pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga
kesehatan; dan
b.
pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga
non kesehatan.
(6)
Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
a terdiri atas:
a.
pelayanan laboratorium;
b.
rekam medik;
c.
pelayanan darah;
d.
pengolahan gizi;
e.
pelayanan sterilisasi yang tersentral; dan
f.
pelayanan penunjang lain.
(7)
Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
b terdiri atas:
a.
manajemen Rumah Sakit;
www.peraturan.go.id
2021, No.57
b.
informasi dan komunikasi;
c.
pemeliharaan
sarana
prasarana
dan
alat
kesehatan;
d.
pelayanan laundry/binatu;
e.
pemulasaraan jenazah; dan
f.
pelayanan penunjang lain.
Bagian Ketiga Fasilitas Kesehatan dan Sarana Penunjang
