Pasal 12
(1)
Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) terdiri atas Rumah Sakit khusus:
www.peraturan.go.id
2021, No.57
a.
ibu dan anak;
b.
mata;
c.
gigi dan mulut;
d.
ginjal;
e.
jiwa;
f.
infeksi;
g.
telinga hidung tenggorok dan bedah kepala leher;
h.
paru;
i.
ketergantungan obat;
j.
bedah;
k.
otak;
l.
orthopedi;
m.
kanker; dan
n.
jantung dan pembuluh darah.
(2)
Selain Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan Rumah Sakit
khusus lainnya berdasarkan hasil kajian kebutuhan
pelayanan.
(3)
Rumah Sakit khusus lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat berupa penggabungan jenis
kekhususan yang terkait keilmuannya atau jenis
kekhususan baru.
(4)
Menteri dalam menetapkan Rumah Sakit khusus
lainnya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
