PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 11
(1)
Rumah Sakit khusus dengan klasifikasi kelas A, kelas
B, dan kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) memberikan pelayanan utama pada satu
bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan
disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit,
atau kekhususan lainnya.
(2)
Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menyelenggarakan pelayanan lain selain
kekhususannya.
(3)
Pelayanan lain selain kekhususannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pelayanan rawat
inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan.
(4)
Pelayanan rawat inap untuk pelayanan lain selain
kekhususannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
paling banyak 40% (empat puluh persen) dari seluruh
jumlah tempat tidur rawat inap.
