Pasal 10
(1)
Pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a.
pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga
kesehatan; dan
b.
pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga
non kesehatan.
(2)
Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri atas:
a.
pelayanan laboratorium;
b.
pelayanan rekam medik;
c.
pelayanan darah;
d.
pelayanan gizi;
www.peraturan.go.id
2021, No.57
e.
pelayanan sterilisasi yang tersentral; dan
f.
pelayanan penunjang lain.
(3)
Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b terdiri atas:
a.
manajemen Rumah Sakit;
b.
informasi dan komunikasi;
c.
pemeliharaan
sarana
prasarana
dan
alat
kesehatan;
d.
pelayanan laundry/binatu;
e.
pemulasaraan jenazah; dan
f.
pelayanan penunjang lain.
Paragraf 3 Rumah Sakit Khusus
