PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 9
Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a.
pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan
bahan habis pakai yang dilakukan oleh instalasi
farmasi sistem satu pintu; dan
b.
pelayanan farmasi klinik.
