PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN
Pasal 14
(1)
Fasilitas kesehatan dan sarana penunjang pada
Rumah Sakit terdiri atas:
a.
bangunan dan prasarana;
b.
ketersediaan tempat tidur rawat inap; dan
c.
peralatan.
(2)
Fasilitas kesehatan dan sarana penunjang pada
Rumah Sakit untuk setiap kelas Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
dengan kebutuhan pelayanan yang diberikan oleh
Rumah Sakit.
