PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 85
BAB 7 — PERSYARATAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN
(1) Persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk lalu lintas
Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari satu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan lalu lintas antarWilayah dalam satu pulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c meliputi:
memiliki sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi setempat; dan
memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh Wilayah tujuan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan
teknis kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
