PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 84
BAB 7 — PERSYARATAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pengeluaran Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya.
Bagian Keempat
Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan Nonpangan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya dari Satu Pulau ke Pulau Lain di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Lalu Lintas AntarWilayah dalam Satu Pulau
