PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 83
BAB 7 — PERSYARATAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN
Dalam hal Hewan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Satwa Liar, sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 hanya dapat dikeluarkan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
