Pasal 82
BAB 7 — PERSYARATAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN
(1) Persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pengeluaran
Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b meliputi:
- memiliki ...
- memiliki persetujuan pengeluaran Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Menteri;
- memiliki sertifikat veteriner yang diterbitkan oleh Otoritas Veteriner Kementerian; dan
- memenuhi persyaratan kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh negara tujuan.
(2) Setiap orang untuk memperoleh persetujuan
pengeluaran Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilengkapi dengan:
- sertifikat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b; dan
- dokumen yang membuktikan pemenuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan
teknis kesehatan Hewan untuk pengeluaran Hewan, produk Hewan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan persetujuan Menteri diatur dengan Peraturan Menteri.
