Pasal 81
BAB 7 — PERSYARATAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN
(1) Dalam hal di negara asal terjadi Wabah yang dinyatakan
oleh negara asal atau oleh Organisasi Badan Kesehatan Hewan Dunia, Menteri menetapkan keputusan penutupan pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari negara asal berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(2) Menteri dapat mencabut keputusan penutupan
pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
- negara ...
negara asal mengajukan permohonan persetujuan pembukaan kembali pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari negara asal disertai dengan dokumen pengendalian dan pemberantasan Penyakit Hewan yang diterbitkan oleh Otoritas Veteriner negara asal; dan
negara asal telah dinyatakan bebas Wabah Penyakit Hewan oleh Organisasi Badan Kesehatan Hewan Dunia.
(3) Pencabutan keputusan penutupan pemasukan Hewan,
produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Menteri berdasarkan rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner nasional.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan hasil analisis risiko.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
dan pencabutan keputusan penutupan pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari negara asal diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Pengeluaran Hewan, Produk Hewan Nonpangan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
