Pasal 86
BAB 8 — SISTEM INFORMASI
(1) Sistem informasi pengendalian dan penanggulangan
Penyakit Hewan diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Menteri, menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya wajib mengembangkan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terintegrasi.
(3) Pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikoordinasikan oleh Menteri.
(4) Dalam melaksanakan pengintegrasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota menyampaikan data Penyakit Hewan.
(5) Data Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berasal dari data yang diolah sesuai dengan
perkembangan situasi Penyakit Hewan dan paling sedikit memuat status situasi Penyakit Hewan menular dan persyaratan teknis kesehatan Hewan.
