Pasal 78
BAB 7 — PERSYARATAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN
Persyaratan teknis kesehatan Hewan terdiri atas:
persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pengeluaran Hewan, produk hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk lalu lintas Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari satu pulau ke pulau lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan lalu lintas antarWilayah dalam satu pulau.
Bagian Kedua
Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan untuk Pemasukan Hewan, Produk Hewan Nonpangan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
