Pasal 79
BAB 7 — PERSYARATAN TEKNIS KESEHATAN HEWAN
(1) Persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pemasukan
Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a meliputi:
Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya berasal dari negara dan unit usaha yang telah disetujui oleh Menteri;
memenuhi ...
- memenuhi persyaratan kesehatan Hewan yang ditentukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian; dan
- memiliki jaminan kesehatan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner negara asal.
(2) Negara asal dan unit usaha untuk memperoleh
persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Menteri.
(3) Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mempertimbangkan:
status Penyakit Hewan menular di negara asal; dan
hasil analisis risiko terhadap rencana pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari luar negeri.
(4) Analisis risiko terhadap rencana pemasukan Hewan,
produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian.
(5) Dalam hal permohonan persetujuan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menyampaikan penolakan kepada negara asal dan unit usaha yang mengajukan permohonan persetujuan.
(6) Dalam hal permohonan persetujuan memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan persetujuan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis
risiko dan rincian persyaratan teknis kesehatan Hewan untuk pemasukan Hewan, produk Hewan nonpangan, dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
