PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 77
BAB 6 — PENGOBATAN HEWAN
(1) Dalam hal terjadi Wabah di wilayah kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional, pengobatan Hewan dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Kementerian sesuai kewenangannya.
(2) Pelaksanaan pengobatan Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan di bawah pengawasan Otoritas Veteriner.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pengobatan Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII ...
Bagian Kesatu Umum
