PP
PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT HEWAN
Pasal 76
BAB 6 — PENGOBATAN HEWAN
(1) Setiap tindakan pengobatan harus dicatat dan
didokumentasikan oleh pemilik Hewan, Peternak, Perusahaan Peternakan, dan/atau tenaga kesehatan Hewan.
(2) Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pemantauan dan evaluasi perkembangan status kesehatan Hewan.
(3) Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
